You are here: Home » Finansial » Simak Pengertian Pajak dan Faktur Pajak

Simak Pengertian Pajak dan Faktur Pajak

Bagi para pengusaha istilah faktur pajak bukanlah hal yang baru. Faktur ini merupakan tanda pungutan pajak oleh PKP (pengusaha kena pajak) yang melakukan transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP) ataupun barang kena pajak (udah BKP) . Para PKP harus membuat faktur ini pada setiap penyerahan BKP ataupun kegiatan ekspor JKP.

faktur pajak

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Faktur tersebut, mariĀ  Kita bahas singkat seputar perpajaka. Adapun beberapa penjelasan mengenai pajak yaitu sebagai berikut :

Hampir di setiap Negara ada pemnarikan pajak, terutama untuk meningkatkan pendapatan bagi pengeluaran pemerintah. Pajak dikumpulkan untuk kesejahteraan wajib pajak secara keseluruhan. Pajak juga digunakan untuk menggaji para pegawai pemerintahan.

Tujuan perpajakan

Tujuan pajak secara umum adalah bahwa pajak harus berfungsi terutama untuk membiayai pemerintah . Di masa lalu, dan lagi saat ini, pemerintah telah menggunakan perpajakan untuk tujuan selain fiskal.

Jenis Pajak

Pajak langsung dan tidak langsung

Dalam literatur keuangan publik , pajak telah diklasifikasikan dalam berbagai cara menurut siapa yang membayarnya, siapa yang menanggung beban pamungkasnya, sejauh mana beban tersebut dapat digeser, dan berbagai kriteria lainnya . Pajak paling sering diklasifikasikan sebagai langsung atau tidak langsung, contoh jenis yang pertama adalah pajak penghasilan dan yang terakhir adalah pajak penjualan .

  • Pajak langsung
  • Pajak tidak langsung

1. Pajak Langsung

Didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak dan harus dibayarkan kepada pemerintah. Juga, seseorang tidak dapat melewati atau menugaskan orang lain untuk membayar pajak atas namanya.

Beberapa pajak langsung yang dikenakan pada wajib pajak adalah:

  • Pajak penghasilan yaitu pajak yang berlaku atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau wajib pajak.
  • Pajak perusahaan yaitu pajak yang berlaku atas keuntungan yang diperoleh perusahaan dari bisnis mereka.

2. Pajak Tidak Langsung

Didefinisikan sebagai pajak yang dipungut bukan atas pendapatan, laba atau pendapatan, tetapi atas barang dan jasa yang diberikan oleh wajib pajak. Tidak seperti pajak langsung, pajak tidak langsung dapat dialihkan dari satu orang ke orang lain. Sebelumnya, daftar pajak tidak langsung dikenakan pada wajib pajak termasuk pajak layanan, pajak penjualan, nilai tambah pajak (PPN), cukai pusat tugas dan bea cukai.

Itulah beberapa ulasan mengenai perpajakan, sebagai Warga Negara membayar pajak merupakan suatu kewajiban. Di atas tadi Kita suah membahas sekilas tentang faktur. Nah disini faktur memiliki fungsi sebagai bukti penyetoran hingga pelaporan yang telah dilakukan oleh PKP sesuai dengan prosedur perpajakan yang berlaku. Dikarenakan faktur tersebut memiliki fungsi yang penting, maka PKP tidak dapat seenaknya membuat dan menerbitkan faktur pajak.

Oleh karena itu, dalam menerbitkan faktur pajak ini PKP harus dilakukan dengan teliti. Apabila ada kesalahan dalam data pengisian faktur tersebut, ini dapat menjadi masalah di kemudian hari Jika ada pemeriksaan audit PKP. Ada beberapa jenis Faktur yakni :

  1. Faktur Masukan

Faktur ini merupakan faktor yang didapatkan oleh pengusaha kena saat membeli barang kena pajak ataupun jasa kena pajak.

  1. Faktur Keluaran

Faktur ini dibuat jika terjadi transaksi penjualan jasa atau barang yang terkena pajak.

  1. Faktur pengganti

Faktur ini dibuat apabila faktor yang telah terdapat kesalahan data maka faktor ini diterbitkan sebagai penggantinya.

  1. Faktur cacat

Faktur ini dianggap cacat apabila terjadi data yang diisi tidak lengkap atau seri tidak tercantum.

  1. Faktur batal

Faktur ini terjadi apabila ada transaksi yang dibatalkan. Faktur juga dianggap batal apabila ada keslahan memasukkan nomor NPWP.

Itulah definisi dan berbagai faktur, para wajib pajak juga harus paham pentingnya Faktur Pajak ini sangat penting dunia perpajakan ataupun bisnis.

Pada umumnya pajak ini digunakan oleh pengusaha kena wajib kena pajak Pajak sebagai bukti jika PKP telah memenuhi kewajibannya untuk menarik pajak dari pihak pemberi jasa kena pajak ataupun barang kena pajak. Sehingga jadi dengan adanya faktur tersebut ini melindungi PKP dari tuduhan memanipulasi pajak ataupun penggelapan pajak. Selain itu bayar dan laporkan pajak Anda secara tepat waktu agar terhindar dari denda yang berlaku.