You are here: Home » Finansial » Ebilling Online, Transaksi Perpajakan Menjadi Mudah

Ebilling Online, Transaksi Perpajakan Menjadi Mudah

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat layanan menggunakan sistem digital. Hal ini juga termasuk dengan transaksi perpajakan yang melalui ebilling online. Jika dahulu melakukan sebuah transaksi pembayaran maka diharuskan datang ke kantor. Namun, saat ini dengan adanya teknologi dan bantuan jaringan internet semua transaksi apapun dapat dilakukan secara online.

Apa itu pembayaran melalui sistem ebilling? Ebilling yaitu bagian dari sistem penerimaan negara yang dilakukan secara online. Ini merupakan cara pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem billing secara online. Namun sebelum dapat melakukan transaksi dengan metode ebilling, wajib pajak harus mempunyai kode billing.

ebilling online

Disini kode billing merupakan kode yang diterbitkan oleh sistem billing alat identifikasi wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak. Dengan adanya sistem billing online ini dapat semakin mempermudah wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan agar wajib pajak ingin melakukan transaksi menggunakan sistem billing.

  1. Melakukan pendaftaran pada sistem billing
  2. Setelah mendaftar kayu pajak membuat kode billing tersebut
  3. Lalu cetak kode billing tersebut
  4. Setelah mendapatkan kode billing wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui bank ataupun kata kantor pos Mobile Banking.

Berikut ini terdapat beberapa istilah tentang sistem e-billing:

  1. E-billing merupakan metode pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem billing.
  2. Sistem billing merupakan Sistem yang mengatur dan mengelola serta mengarsipkan data administrasi wajib pajak.
  3. Kode billing merupakan kode yang telah diterbitkan oleh sistem billing untuk identifikasi wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan.
  4. Kantor pos persepsi atau bank persepsi merupakan tempat yang melayani penerimaan setoran menggunakan surat setoran elektronik.
  5. EDC (Electronic Data Capture) Merupakan alat yang digunakan untuk melakukan transaksi kartu kredit atau debit yang terkoneksi secara online dengan sistem bank.
  6. (NTPN) Nomor Transaksi Penerimaan Negara yaitu Nomor yang diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola oleh Kementerian Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai tanda bukti pembayaran ke kas negara.
  7. NTB (Nomor Transaksi Bank) yaitu nomor yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti transaksi telah melakukan penyetoran penerimaan Negara.
  8. (NTP) Nomor Transaksi Pos adalah nomor yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai bukti telah melakukakan penyerahan atau penyetoran pajak penerimaan negara.

Manfaat Ebilling Online :

1. Lebih Mudah

Dengan adanya sistem billing sangat mempermudah membantu wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. Cukup mempunyai akun e-billing, dan mendapat kode billing transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan.

2. Lebih Cepat

Metode pembayaran ebilling ini lebih cepat. Hal ini dikarenakan dapat dilakukan secara real time menggunakan mobile banking. Tapi juga tetap dapat melakukan transaksi pembayaran ke bank atau kantor pos cukup dengan menunjukkan kode billing.

3. Dengan sistem ini membuat Para wajib pajak dapat memantau status pembayaran pajaknya

4. Sistem ini juga membuat lebih cepat dalam melakukan transaksi perpajakan. Ini dapat menghemat waktu dibandingkan melakukan pembayaran secara manual.

Sistem ini juga membuat lebih cepat dalam melakukan transaksi perpajakan. Ini dapat menghemat waktu dibandingkan melakukan pembayaran secara manual

5. Mendukung gerakan mengurangi pemakaian kertas sebagai bentuk sikap ramah lingkungan. Hal ini dikarenakan adanya sistem e-billing, tidak memerlukan surat setoran pajak yang dicetak dengan kertas saat melakukan transaksi perpajakan.

Baca Juga : Simak Pengertian Pajak dan Faktur Pajak

Dari penjabaran fungsi pembayaran melalui billing dapat kita lihat banyak manfaatnya bagi wajib pajak maupun Jenderal Pajak. Tetapi Walaupun demikian masih ada beberapa wajib pajak yang melakukan pelaporan ataupun pembayaran secara manual yaitu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Hal ini dikarenakan beberapa orang tersebut tidak mengetahui sistem e-billing online. Apa itu e-billing sehingga mereka merasa lebih nyaman untuk tetap melaporkan ke kantor pajak.

Padahal Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem ini untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak melalui online. Oleh karena itu DJP juga menunjuk dan bermitra dengan beberapa penyedia jasa layanan perpajakan.  Hal ini akan semakin mempermudah para wajib pajak dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan.